Pedoman Kenaikan Jabatan/Pangkat Fungsional Guru
1. Angka
kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan
jabatan dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Penetapan
kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
o Paling
singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
o Memenuhi
angka kredit yang dipersyaratkan; dan
o Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3. Kenaikan
pangkat sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipertimbangkan apabila:
o paling
singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
o Memenuhi
angka kredit yang dipersyaratkan; dan
o setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernialai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
4. Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
5. Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
bersangkutan
6. Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
bersangkutan
7. Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri
Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana
tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
o paling
kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
o paling
banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang
8. Untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah,
dan/atau karya inovatif
9. Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
10. Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
11. Guru Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri
12. Guru Muda,
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
13. Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
14. Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
15. Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling
sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri
16. Guru
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri
17. Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah
18. Kenaikan
pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
19. Guru yang
memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara
kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya